Izin Penyelenggaraan Toko Obat

  1. Surat Permohonan Kepada Bupati cq Kepala DPMPTSP
  2. Fotocopy KTP
  3. Persetujuan Tetangga
  4. Denah Lokasi Tempat Usaha
  5. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa
  6. Rekomendasi Camat
  7. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  8. Nama dan Alamat Apoteker
  9. Ijasah, Surat Penugasan dan Surat Izin Kerja

  1. Pengajuan Berkas di Loket Penerimaan
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Pemeriksaan Berkas
  4. Pemeriksaan Lapangan
  5. Pencetakan Izin
  6. Penyerahan Izin

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Toko Obat

1. Telepn/SMS bidang Pengaduan

2. Email dpmptsptalaud@gmail.com

3. Aplikasi Lapor

4. Kotak Pengaduan

5. Menyurat ke DPMPTSP

6. Lisan ,Langsung ke Bidang Penaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pmptsp.talaudkab.go.id