Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia

  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
  3. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
  4. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI

Waktu Yang Disebutkan Adalah Estimasi maksimal, pada prakteknya bisa kurang atau lebihTergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga , KTP EL , KIA

Hotline Pengaduan

Whatsapp :

08111200078

Email :

disdukcapillbk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri"