Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata

  1. Formulir Permohonan bermeterai 6000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Akte Pendirian (Badan Hukum)
  4. Profil Usaha
  5. Dokumen Lingkungan SPPL/UKL_UPL/Amdal
  6. Status Penguasaan Atas Tanah (SHM)
  7. Surat Kuasa Bermeterai 6000 (bila diurus orang lain)
  8. Rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan
  2. Pendaftaran berkas
  3. Pemeriksaan Berkas
  4. Pemeriksaan Lapangan
  5. Pencetakan Izin
  6. Penyerahan Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata

1. Telepon / SMS Bidang Pengaduan

2. Email dpmptsptalaud@gmai.com

3. Aplikasi Lapor

4. Kotak Pengaduan

5. Menyurat ke DPMPTSP

6.Lisan Langsung ke Bidang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata"