Pelaksanaan kegiatan pendataan dan invetarisasi cagar budaya

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  1. • Memiliki kemampuan mengola data seerhana • Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur pemerintahan

  1. 1. Membuat Perencanaan dan melengkapi berkas , pendataan dan invetarisasi cagar budaya 2. Mengirim surat pelaksanaan pada pemilik / pengelolaan Objek 3. Mendata dan menginvetarisassi cagar budaya, mengelolah data dan verivikasi data, memebuat laporan 4. Menerima berkas usulan tunjangan dan mendistribusikan ke JFU untuk proses lebih lanjut 5. pengesahan, selesai

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

1. Pendataan cagar Budaya 2. Invetarisasi Cagar Budaya

Customer Service

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diknas4lawang@yahoo.co.id, Website : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan kegiatan pendataan dan invetarisasi cagar budaya"