Surat Izin Praktik Bidan / SIPB

  1. Surat Pemohonan yang ditandatangani Pemohon;
  2. FC KTP Pemohon yang masih berlaku / Surat Domisili;
  3. FC STR yang masih berlaku dan legalisir;
  4. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki SIP;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr;
  8. Kajian Tekhnis dasi Puskesmas di wilayah praktik bidan;

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non oss : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bidang Kesehatan

  1. Loket Pengaduan/saran
  2. SMS Pengaduan (SMS Center) 0811 5843 555 
  3. WA : 0853 8654 6735
  4. Website : dpmptsp.samarindakota.go.id
  5. Email : dpmptsp.smd@gmail.com
  6.  Link lapor : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store