Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Formulir Permohonan Verifikasi SPPL
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Kartu NPWP Pribadi / Kartu NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
  4. Surat Hak Milik / Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Yang Berbadan Usaha)
  6. PBB Tahun Terakhir
  7. Sket Lokasi / Foto Tempat Usaha
  8. Surat Kuasa Bermatrai (Apabila Penyampaian Berkas Permohonan Tidak DIlakukan Sendiri Oleh Pemohon)
  9. Titik Koordinat

  1. Pemohon Mendaftar Secara Online Melalui Website Sicantikui.layanan.go.id.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya Memverifikasi.
  3. Operator Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Memeriksa dan Meregistrasi Permohonan SPPL.
  4. SPPL Dikirim Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya.
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya mengirim SPPL Melalui E'mail Kepemohon.

Pemohon Mendaftar Secara Online Melalui Website Sicantikui.layanan.go.id.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya Memverifikasi.

Operator Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Memeriksa dan Meregistrasi Permohonan SPPL.

SPPL Dikirim Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya mengirim SPPL Melalui E'mail Kepemohon.

Tidak dipungut biaya

SPPL

Jika ada Pengaduan Maka Akan Diterima dan Ditindaklanjuti Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"