Pengajuan UKL - UPL

  1. Surat Permohonan Arahan
  2. SHM (Sertifikat Hak Milik)
  3. Lokasi Sesuai Tata Ruang (Legalitasnya)
  4. Akta Pendirian Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Memasukkan Surat Permohonan Arahan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya.
  2. Survey Lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Untuk Melihat Kesesuaian Antara Data Yang Diberikan Dengan Keadaan Dilapangan.
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Mengeluarkan Surat Arahan Jenis Dokumen Lingkungan.
  4. Pelaku Usaha Mendaftar Ke OSS Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya Dengan Membawa Surat Arahan dan Dokumen Lingkungan Yang Telah Ditentukan Untuk Mendapatkan Surat Pembahasan / Pemeriksaan Dokumen UKL - UPL.
  5. Surat Pembahasan dan Dokumen UKL - UPL diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Untuk Penapisan Administrasi dan Pembuatan Undangan Rapat Pemeriksaan UKL - UPL.
  6. Rapat Pemeriksaan UKL - UPL Yang Dilakukan Oleh Angota Tim UKL - UPL Yang Terdiri Dari Dinas Lingkungan Hidup, Tim Teknis , Instansi Yang Membidangi Tata Ruang, Instansi Leading Sektor, dan Pelaku Usaha.
  7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Mengeluarkan Persetujuan Rekomendasi Setelah Ada Kesepatan Anggota Rapat Pemeriksaan UKL - UPL dan Perbaikan Dokumen .

Pemeriksaan UKL - UPL di Terima Setelah Pelaku Usaha Mendaftar di OSS Dan Diperiksa selama jangka Waktu 20 Hari termasuk :

Penapisan Administrasi.

Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL - UPL .

Perbaikan Dokumen .

Mengeluarkan Persetujuan Rekomendasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Standar Pembiayaan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Persetujuan Rekomendasi

Pengaduan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan UKL - UPL"