pelayanan mutasi guru

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  1. • Berkas Persyaratan Usulan Mutasi adalah membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota yg ditandatangani oleh Pemohon dengan mengetahui Kepala OPD yang bersangkutan • SK Pangkat Terakhir • Surat Keterangan dari Instansi yang bersangkutan • Pas Photo.

  1. 1. Menerima, memeriksa, mencatat surat masuk berupa berkas usulan mutasi ke dalam buku agenda, dan melaporkan surat masuk ke Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian 2. Menerima, membaca, mengoreksi, dan mengajukan ke Sekdin 3. Menerima, membaca, meneliti dan menelaah, untuk mendapatkan persetujuan ke Kadin yang ditujukan kepada Walikota 4. Menerima berkas pengusulan mutasi dari Sekdin yang selanjutnya di distribusikan ke JFU 5. Menerima, mencatat disposisi dalam buku agenda dan memproses lebih lanjut ke BKD

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

1. Register Rekomendasi 2. Surat Rekomendasi

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diknas4lawang@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan mutasi guru"