Standar pelayanan legalisir ijazah sd dan smp

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  1. • Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 6000 • Membawa ijazah asli • Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir sekolah, dinas mengetahui

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas 2. Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas 3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagendakan dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas 5. Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah/STTB 6. Pengarsipan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

1. Register Legalisir 2. Tanda terima kembali ijazah yang sudah dilegaliris

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan  : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan legalisir ijazah sd dan smp"