Klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  1. • Berkas persyaratan cuti adalah surat permohonan cuti yang disampaikan ke atasan langsung untuk mendapatkan pertimbangan persetujuan izin cuti tersebut.

  1. 1. Menerima, memeriksa, mencatat surat masuk berkas usul izin cuti ke dalam buku agenda, melampirkan lembar disposisi dan melaporkan surat masuk ke Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian 2. Menerima, membaca, menelaah, mendisposisi dan memberikan petunjuk kepada staf untuk membuat surat izin cuti yang ditanda tangani KADIN 3. Menerima, membaca, dan menanda tangani rangkap 4 dan di kembalikan di Sub Bag Perencanaan dan Kepegawaian 4. Menerima, membaca berkas dari KADIN diteruskan ke STAF untuk diproses lebih lanjut 5. Menerima, mencatat disposisi dalam buku agenda dan mendistribusikan ke BKD, BPKAD, INSPEKTORAT dan yang bersangkutan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Pengantar Izin Cuti

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan"