Administrasi Persuratan

  1. Konsep surat sesuai dengan pokok permasalahan dan pedoman tata naskah dinas
  2. Konsep surat yang telah dimintakan persetujuan secara berjenjang
  3. Konsep surat yang telah diparaf sekretaris
  4. Surat yang telah ditandatangani kepala
  5. Buku register/pengendali surat keluar
  6. Surat yang telah diberikan nomor
  7. Surat yang telah distempel

  1. Menyusun konsep surat sesuai dengan pokok permasalahan dan pedoman tata naskah dinas dan dimintakan persetujuan secara berjenjang dan selanjutnya dimintakan paraf kepada sekretaris
  2. Membaca, mencermati dan memberikan paraf sebelum ditandatangani kepala
  3. Membaca, mencermati dan menandatangani surat yang telah diparaf oleh sekretaris dan menyerahkannya kepada pengadministrasi umum yang ada di sekretariat
  4. Mencatat dan mengendalikan surat keluar dengan memberikan kode nomor sesuai dengan isi surat, nomor urut surat dan tanggal surat selanjutnya mencatatnya dalam register dan kartu kendali surat keluar
  5. Menerima surat yang telah bernomor dan ditandatangani untuk selanjutnya digandakan sesuai dengan kebutuhan
  6. Mendistribusikan surat sesuai dengan alamat yang dituju dan menggunakan santel untuk mempercepat informasi

300 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)   WA             :

4)   Telepon      :(0561) 6729018

5)   Faks           :(0561) 6729018

6)   Email         :bappeda.kabkuburaya@gmail.com

7)   Online melalui website SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Persuratan"