Klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  1. • Satuan Pendidikan Non Formal PKBM (Pemohon) mengajukan surat permohonan izin operasional program Dikmas dilampiri dokumen-dokumen kelembagaan sesuai dengan izin program yang diajukan.

  1. 1. Satuan Pendidikan / Pemohon mengajukan berkas Permohonan Izin Operasional Program Dikmas 2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Seksi Dikmas 3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas pada seksi Dikmas 4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diterima untuk segera diproses 6. Petugas Pelayanan mengajukan berkas permohonan kepada Kasi Dikmas dan Kabid PAUD dan Dikmas Kabid / Kasi / Petugas melakukan visitasi ke Satuan Pendidikan / Pemohon untuk memastikan keberadaan dan kelayakan Satuan Pendidikan dan program-program yang dilaksanakan 7. Berdasarkan hasil visitasi dinyatakan tidak layak maka pemberian izin ditunda sampai satuan pendidikan dinyatakan siap 8. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan layak, maka petugas pelayanan akan memproses untuk diterbitkan Izin Operasional Program 9. Petugas Pelayanan memproses Izin Operasional Program yang selanjutnya diajukan kepada Kasi dan Kabid untuk dikoreksi dan mendapat persetujuan 10. Setelah berkas dikoreksi dan disetujui, berkas dimintakan persetujuan / paraf kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan selanjutnya dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 11. Setelah Izin Operasional Program Dikmas ini ditandatangani selanjutnya dimintakan nomor surat keluar kepada Subag Umum-Kepegawaian dan dibubuhi stempel Dinas 12. Setelah selesai proses, Izin Operasional Program dapat diambil / diserahkan kepada Satuan Pendidikan pemohon.

14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Program Dikmas (PKBM)

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

5.      Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan"