Klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan

No. SK: 420/165/A/DIKBUD/2024

  1. • Surat permohonan dari satuan pendidikan dan Rekomendasi dari Penilik PAUD/Pengawas TK Korwil Bindik.

  1. 1. Pemohon / Satuan PAUD mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap dan direkomendasi oleh Penilik PAUD/Pengawas TK Korwil Bindik ke Petugas Pelayanan Izin Operasional PAUD 2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Seksi PAUD 3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) 4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister 5. Petugas Pelayanan melaksanakan visitifikasi dan verifikasi ke Satuan PAUD 6. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani 7. Penerbitan Izin operasional 8. Penyerahan Izin operasional kepada pemohon/Satuan Pendidikan 9. Pengarsipan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

1. Register Izin Operasioanl 2. Surat Keputusan Izin Operasional

1.      Kotak Saran         : Ada

2.      Surat Pengaduan   : Jl.Lintas Sumatera Km.3,5 Talang Banyu Belakang Kantor Pemkab - Tebing Tinggi.

3.      Email                   : diknas4lawang@yahoo.co.id

4.      Telp/Fax               : (0702) 7320082

Website                : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

5. Website : https:// Disdikbud.empatlawangkab.go.id /

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klasifikasi jenis perizinan dan non perizinan"