Pelayanan fasilitasi dan koordinasi bidang pemerintahan

  1. 1. Surat permohonan dari perangkat daerah/lembaga terkait permohonan fasilitasi/koordinasi
  2. 2. Pemohon datang langsung pada Bagian Pemerintahan

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati/Nota Dinas jika dari perangkat daerah lingkup Kabuoaten Kudus
  2. 2. Setelah mendapatkan disposisi dari Bupoati, ditindaklanjuti dengan mengundang pemohon.
  3. 3. Dalam hal pemohon datang langsung pada Bagian Pemerintahan maka langsung dapat ditangani oleh petugas

1 hari setelah menerima disposisi dari Bupati

Tidak dipungut biaya

Jawaban hasil koordinasi /konsultasi

www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan fasilitasi dan koordinasi bidang pemerintahan "