Pelayanan fasilitasi dan koordinasi rencana kerjasama daerah

  1. 1. Surat permohonan dari perangkat daerah/lembaga terkait permohonan fasilitasi kerjasama daerah.
  2. 2. Rancangan dokumen kerja sama daerah

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati/Nota dinas jika dari perangkat daerah lingkup Kabupaten Kudus
  2. 2. Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati, ditindaklanjuti dengan rapat internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
  3. 3. Koordinasi dengan pemohon/termohon terkait maksud dan tujuan dari kerjasama daerah.
  4. Koordinasi dengan Bagian Hukum guna penyiapan dan pembahasan dokumen Kerjasama Daerah
  5. Nota Dinas pengajuan tanda tangan dan waktu pelaksanaan kerjasama daerah.

1 bulan setelah menerima disposisi dari Bupati

Tidak dipungut biaya

Rancangan dokumen kerjasama daerah


www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan fasilitasi dan koordinasi rencana kerjasama daerah"