Layanan Informasi

  1. Persyaratan teknis: pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web jogjainvest.jogjaprov.go.id
  2. Persyaratan administrasi: 1.menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau; menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi
  2. Analisas Permohonan Informasi
  3. Menetapkan Tindakan
  4. Memberikan Informasi Kepada Pemohon

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Perizinan dan Non Perizinan

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"