Izin Operasional Sekolah Luar Biasa (SLB)

  1. a. Peserta Didik Peserta didik SLB adalah anak kebutuhan khusus serendah-rendahnya usia 4 tahun dan setinggi-tingginya usia 22 tahun Peserta didik SLB adalah : a) TKLB serendah-rendah berusia 4 tahun b) SDLB serendah-rendah berusaia 6 tahun c) SMPLB yang telah tamat SDLB atau yang sederajat d) SMALB yang telah tamat SMPLB atau yang sederajat
  2. b. Ketenagakerjaan Jenis Ketenagaan a) Pendidik yaitu Kepala Sekolah dan Guru b) Tenaga Kepndidikan, yaitu Tata Usaha, Tenaga Ahli/Teknisi, Pustakawan, Penjaga Sekolah/Tenaga Kebersihan dan Pengurus Asrama Siswa
  3. c. Sarana dan Prasarana Sarana ruang minimal sebagai berikut : ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang serba guna, ruang labotarium/keterampilan, ruang perpustakaan, ruang klinik/BP/UKS, kamar mandi/WC yang memadai baik untuk murid atau guru maupun Kepala Sekolah, dan lapangan upacara, tempat olahraga dan tempat bermain
  4. d. Organisasi dan Manajemen Susunan organisasi pengelola pendidikan pada SLB/PK
  5. Dalam permohonan dilampirkan dengan : a. Akte pendirian Lembaga Penyelenggaraan Pendidikan dengan Susunan Pengurus Lembaga Penyeleggara Pendidikan b. Susunan Penyelenggaraan dan Panitia pendiri SLB c. Bukti kepemilikan lahan/tanah d. Denah invetaris sekolah yang telah dimiliki e. Daftar murid lengkap dengan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, jenis kekhususan, nama orang tua dan alamat orang tua calon peserta didik f. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan g. Ketersediaan dana/kesanggupan dari Lembaga Penyelenggara pendidikan untuk menanggung biaya operasional sekolah selama 3 (tiga) tahun h. Rencana jadwal pelajaran dan kegiatan selama satu tahun ajaran

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah persetujuan komitmen
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat persetujuan komitmen
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah Luar Biasa (SLB)

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah Luar Biasa (SLB)"