Pelayanan Surat Bersih Diri

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Keterangan dari Kepala Desa

  1. 1. Pemohon membawa berkas dari kantor lurah diserahkan ke petugas loket;
  2. 2. Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut.
  3. 3. Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasubbag Umum.
  4. 4. Kemudian Kepala Sub Bagian Umum memproses permohonan berkas.
  5. 5. Setelah berkas diperiksa maka Kasubbag Umum menyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat
  7. 7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon

1.   Pemohon membawa berkas dari kantor lurah diserahkan ke petugas loket ( 5 Menit )

2.   Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut ( 10 Menit )

3.   Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasubbag Umum ( 5 Menit )

4.   Kemudian Kepala Sub Bagian Umum memproses permohonan berkas ( 5 Menit )

5.   Setelah berkas diperiksa maka Kasubbag Umum menyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat ( 5 Menit )

6.   Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat ( 5 Menit )

7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan     kepada pemohon ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Bersih Diri

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Bersih Diri"