1. Pemohon membawa berkas dari kantor lurah diserahkan ke petugas loket ( 5 Menit )
2. Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut ( 10 Menit )
3. Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasubbag Umum ( 5 Menit )
4. Kemudian Kepala Sub Bagian Umum memproses permohonan berkas ( 5 Menit )
5. Setelah berkas diperiksa maka Kasubbag Umum menyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat ( 5 Menit )
6. Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat ( 5 Menit )
7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon ( 5 Menit )Tidak dipungut biaya
Surat Bersih Diri
1. Kotak Saran
2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan