1. Pemohon IUMK bermohon kepada Kepling ( 5 Menit )
2. Kemudian Kepling memeriksa ke lokasi usaha benar atau tidak nya pemohon tersebut mempunyai Usaha Mikro Kecil (UMK) sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka Kades bisa menolak permohonan tersebut ( 5 Menit )
3. Jika benar, maka Kepala Lingkungan atau pemohon tersebut bisa langsung menuju Kantor Kepala Desa untuk membuat Administrasi permohonan IUMK , dilayani Petugas Loket ( 10 Menit )
4. Kemudian Kasi memproses permohonan berkas, setelah berkas selesai maka Pemohon, Kepling dan Kades menandatangani berkas tersebut ( 5 Menit )
5. Kemudian Kepling dan warga membawa berkas tersebut menuju petugas loket Kantor Camat ( 5 Menit )
6. Petugas pendamping IUMK Kecamatan menerima dan memproses berkas dari Kepala Desa, berkas selesai maka diparaf petugas pendamping, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan ditandatangani Camat ( 10 Menit)
7. Petugas pendamping IUMK Kecamatan memberikan Surat IUMK yang sudah ditandangani Camat (Surat IUMK) kepada Kepling atau pemohon. ( 5 Menit )
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil
1. Kotak Saran
2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan