Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. 5. Surat Izin Menikah dari Orangtua
  6. 6. Surat Keterangan Duda/Janda

  1. 1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani Petugas Loket
  3. 3. Staf Kesos menerima berkas surat permohonan Dispensasi Nikah dari Seksi Umum
  4. 4. Kasi Kesos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Dispensasi Nikah
  5. 5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. 6. Kemudian surat permohonan Dispensasi Nikah ditandatangani Camat
  7. 7. Kemudian Kasi Kesos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebut
  8. 8. Selanjutnya Staf Kesos mengadendakan surat permohonan tersebut untuk diberikan kepada pemohon

1.   Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat ( 5 Menit )

2.   Dilayani Petugas Loket ( 5 Menit )

3.   Staf Kessos menerima berkas surat permohonan Dispensasi Nikah dari Seksi Umum ( 5 Menit )

4.   Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Dispensasi Nikah ( 5 Menit )

5.   Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

6.   Kemudian surat permohonan Dispensasi Nikah  ditandatangani Camat ( 5 Menit )

7.   Kemudian Kasi Kessos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebut dan memberikan ke pemohon( 5 Menit )


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"