1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke kantor camat ( 5 Menit )
2. Dilayani Petugas Loket.( 5 Menit )
3. Staf Kessos menerima berkas surat keterangan ahli waris ( 10Menit )
4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas surat ahli waris ( 5 Menit )
5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )
6. Kemudian surat keterangan ahli waris ditandatangani Camat ( 5 Menit )
7. Kemudian Kasi Kessos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebut ( 5 Menit )
S
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
1. Kotak Saran
2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan