Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Surat kematian
  5. 5. Fotocopy KTP Saksi
  6. 6. Fotocopy Buku Nikah
  7. 7. Materai 10.000

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke kantor camat
  2. Dilayani Petugas Loket
  3. Staf Kesos menerima berkas surat keterangan ahli waris
  4. Kasi Kesos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas surat ahli waris
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Kemudian surat keterangan ahli waris ditandatangani Camat
  7. Kemudian Kasi Kesos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebut
  8. Selanjutnya Staf Kesos mengadendakan surat ahli waris tersebut untuk diberikan kepada pemohon

1.         Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke kantor camat ( 5 Menit )

2.          Dilayani Petugas Loket.( 5 Menit )

3.          Staf Kessos menerima berkas surat keterangan ahli waris ( 10Menit )

4.          Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas surat ahli waris       ( 5 Menit )

5.        Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

6.        Kemudian surat keterangan ahli waris ditandatangani Camat ( 5 Menit )

7.        Kemudian Kasi Kessos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebut ( 5 Menit )

S

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"