1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan ( 5 Menit )
2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon ( 10 Menit )
3. Pengecekan Berkas oleh Kasi Trantib ( 10 Menit )
4. Tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran ( 10 Menit )
5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi trantib membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani oleh Camat ( 5 Menit )
6. Berkas Rekomendasi IMB yang sudah selesai di berikan ke pemohon ( 5 Menit )
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi IMB
1. Kotak Saran
2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan