Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. KTP Pemilik/KTP Pengurus (Surat Kuasa)
  2. Surat Tanah / Akta Tanah
  3. Surat Silang Sengketa (Khusus Akta Camat)
  4. Denah/Gambar Bangunan
  5. PBB Tahun Berjalan
  6. Surat Permohonan dari Pemohon
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan jiran tetangga yang dilengkapi Foto Copi KTP yang diketahui Kepala Desa.

  1. 1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. 2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. 3. Pengecekan Berkas oleh Kasi Trantib
  4. 4. Tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi trantib membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani oleh Camat
  6. 6. Berkas Rekomendasi IMB yang sudah selesai di berikan ke pemohon

1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan ( 5 Menit )

2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon ( 10 Menit )

3. Pengecekan Berkas oleh Kasi Trantib ( 10 Menit )

4. Tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran ( 10 Menit )

5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi trantib membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani oleh Camat ( 5 Menit )

6. Berkas Rekomendasi IMB yang sudah selesai di berikan ke pemohon ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"