Pelayanan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi

  1. Asli surat tanah
  2. Fotocopy KK/KTP pembeli dan penjual
  3. Surat ahli waris, kuasa ahli waris
  4. Pas Photo 3 x 4 = 5 lembar
  5. Materai
  6. Blangko surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. 2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas diberikan kepada pemohon

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat ( 5 Menit )

2.   Dilayani oleh petugas loket ( 10 Menit )

3.   Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan ( 10 Menit )

4.   Di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

5.   Ditandatangani oleh Camat ( 5 Menit )

6. Berkas diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi"