Rawat Inap

No. SK: 445/142/PKMTT/2024

  1. Membawa identitas diri : KTP/KK/SIM/Kartu pelajar
  2. membawa kartu kis jika ada
  3. membawa kartu berobat
  4. adanya rujukan dari bides/bpm

  1. 1. pasien datang 2. melakukan anamnesa 3. dilakukan pemeriksaan atau tindakan 4. dilakukan perawatan/rawat inap
  2. apabila di perlukan petugas merujuk pasien ke pasilitas kesehatan yang lebih tinggi

sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

sms center : 082169392262

Email: pkmtebingtinggi@gmail.com

telepon : 070221722

kotak saran dan surat tertulis langsung ke kepala puskesmas

secara langsung ke ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"