Pelayanan UGD

No. SK: 445/142/PKMTT/2024

  1. Membawa identitas diri : KTP/KK/SIM/Kartu pelajar
  2. Membawa kartu kis jika ada
  3. membawa kartu berobat

  1. pasien masuk igd
  2. petugas melakukan triase pasien
  3. petugas mendahulukan psein koma dan cedera berat
  4. melakukan anamnesa
  5. melakukan pemeriksaan
  6. mengirim ke rawat inap jika diperlukan atau melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi

sesuai kasus 

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kegawat daruratan

sms center : 082179392263

email : pkmtebingtinggi@gmail.com

telepon : 070221722

kotak saran dan surat tertulis langsung ke kepala puskesmas

secara langsung ke ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"