Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Baru

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanah Yang Lama
  4. 1 Set Surat Keterangan Tanah Yang DiTanda Tangani Kades
  5. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang di Tandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Kades memakai materai 10.000
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh Kades
  7. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan diatas materai 10.000

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. 2. Dilayani oleh petugas loket
  3. 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Diparaf oleh Sekcam;
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas diberikan kepada pemohon

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat; ( 5 Menit )

2.   Dilayani oleh petugas loket ( 30 Menit )

3.   Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan ( 10 Menit )

4.   Di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

5.   Ditandatangani oleh Camat ( 5 Menit )

6. Berkas diberikan kepada pemohon ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Baru"