Pelayanan Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa

  1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jiran/Tetangga kiri,kanan,depan dan belakang;
  3. Foto copy Surat Tanah;
  4. Surat Tidak Silang Sengketa Yang Sudah Ditanda Tangani Oleh Kepala Desa

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. 2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Diparaf oleh Sekcam;
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas diberikan kepada pemohon.

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat ( 5 Menit )

2.   Dilayani oleh petugas loket ( 10 Menit )

3.   Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan ( 10 Menit )

4.   Di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

5.   Ditandatangani oleh Camat ( 5 Menit )

6. Berkas diberikan kepada pemohon ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa"