Pelayanan Gigi

No. SK: 445/142/PKMTT/2024

  1. Membawa identitas diri : KTP/KK/SIM/Kartu pelajar (Pasien baru)
  2. Membawa Kartu KIS jika ada
  3. Kartu berobat ( Pasien lama)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai data RM 3. :Petugas melakukan anamnesa 4. melakukan vital sign 5. melakukan tindakan sesuai prosedur 6. menentukan diagnosa 7. memberikan terapi

1. Anamnesa pasien 2 menit

2. melakukan pemeriksaan 3 menit

3. melakukan tindakan 15 menit

4. komter 10 menit

Tidak dipungut biaya

pencabuatan gig susu, pencabutan gigi susu dengan penyulit, pencabutan gigi tetap, pencabutan gigi seri, gigi taring, p1 dan p2

1. SMS center 082179392263

2. Email : pkmteibngtinggi@gmail.com

3. telpon 070221722

4. secara tertulis surat langsung ke kepala puskesmas, kotak saran

secara langsung ke ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"