Pelayanan Pembuatan KTP

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. KTP Asli/Fotocopy KTP/Resi
  3. 3. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (Khusus KTP Hilang)

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. 2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. 4. Berkas diberikan kepada pemohon

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat ( 5 Menit )

2.   Dilayani oleh petugas loket ( 10 Menit )

3.   Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum ( 10 Menit )

4. Berkas diberikan kepada pemohon ( 5 Menit )


Tidak dipungut biaya

E-KTP

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP"