Surat Penugasan /Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknis Terakreditasi

  1. Surat permohonan (sesuai format)
  2. Persyaratan Administratif a Akta pendirian badan usaha b Penetapan badan usaha sebagai badan hukum c Nomor pokok wajib pajak d Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik e FC Akreditasi
  3. Persyaratan teknis a Sertifikat badan usaha b Struktur organisasi badan usaha c Surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasanagn instalasi tenaga listrik d Penanggung jawab teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha (surat penetapan penanggung jawab teknik, bermaterai) e Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha (surat penetapan tenaga teknik ketenagalistrikan bermaterai dan sertifikat kompetensi tenaga listrik) f Dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (sesuai ceklist) g Pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik h Daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa (diberi keterangan dimiliki sendiri atau disewa)
  4. Surat Kuasa Pengurusan izin
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan naskah perizinan/Surat Penolakan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Penyerahan dokumen izin/Penolakan Permohonan
  11. Pengarsipan salinan / copy dokumen

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penugasan /Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknis Terakreditasi

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737 

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penugasan /Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknis Terakreditasi"