Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Akta Perusahaan dan Pengesahan
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  5. Laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik
  6. Sertifikat Tenaga Ahli
  7. Fotocopy sewa kontrak tempat
  8. Surat pernyataan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem infomasi transportasi darat/laut/udara/perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
  9. Fotocopy Surat Izin yang dimiliki

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah persetujuan komitmen
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat persetujuan komitmen
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)"