Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika

  1. Identitas Pemohon
  2. Dokumen Hasil Analisis Kelaikan Pemanfaatan Jaringan
  3. Cakupan Jaringan Yang Akan Dimanfaatkan
  4. Jenis, Spesilikasi, dan/atau Kapasitas Peralatan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika Yang Dipasang Di Jaringan
  5. Rancangan Perjanjian Pemanfaatan Jaringan

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat perizinan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

 5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika"