Izin Usaha Jasa Bongkar Muat Barang

  1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha bongkar muat
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) Tahun
  3. Memiliki Tenaga Ahli, dengan syarat minimal
  4. Pelabuhan Utama : ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut
  5. Pelabuhan Pengumpul : ANTIII dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut
  6. Pelabuhan Pengumpan : ANTIV dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut
  7. Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat
  8. Persyaratan Teknis: • Forklift, • Pallet, • Ship side-net; • Rope sling; • Rope net, • Wire net

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah persetujuan komitmen
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat persetujuan komitmen
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

DPPM: 5 Hari Kerja

OPD Teknis : 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Bongkar Muat Barang

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Bongkar Muat Barang"