10 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu
apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)
Tidak dipungut biaya
Dokumen akta pencatatatan sipil dan atau dokumen kependudukan
1. Kotak saran
2. Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id
3. Whatsaap : 0823-5482-0812
4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung
5. Email: capilktt@gmail.com
6. IG : @disdukcapilktt
7. Tiktok : DukcapilTanaTidung
Form Survei Indeks Kepuasan MasyarakatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store