Legalisasi Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

  1. 1. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan sipil atau dokumen kependudukan yang belum ditandatangani secara digital.

  1. 1. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen
  2. 2. Petugas memeriksa keabsahan dokumen dan menyerahkan ke pejabat berwenang
  3. 3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir

10 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Dokumen akta pencatatatan sipil dan atau dokumen kependudukan

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil"