Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. Surat permohonan (sesuai format)
  2. Data Administrasi : a Identitas pemohon b Akta Pendirian Badan Usaha c Pengesahan Akta Pendirian Badan Usaha sebagai badan hukum Indonesia d Profil Badan Usaha e Nomor Pokok Wajib Pajak f Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang
  3. Data Teknis: a Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendahdan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha b Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah c Surat penetapan penanggung jawab teknik d sertifikat kompetensi tenaga teknik e Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (sesuai ceklis)
  4. Surat Kuasa Pengurusan Izin
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Izin Usaha (lewat OSS)

  1. Memberikan layanan informasi
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat perizinan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737 

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik"