Pencatatan Pembetulan Dan Pembatalan AKta (Pembatalan Akta Pencatatan Sipil)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. 3. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP-EL pemohon

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan;
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan perubahan akta pencatatan sipil
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan
  4. 4. Pemohon menerima Kutipan Akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir dan menandatangani bukti penerimaan produk

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan dan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

1.      Kotak saran

2.      Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.      Whatsaap : 0823-5482-0812

4.      Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.      Email: capilktt@gmail.com

6.      IG : @disdukcapilktt

7.      Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.      Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Dan Pembatalan AKta (Pembatalan Akta Pencatatan Sipil)"