Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. 1. Surat Pengantar Desa
  2. 2. KTP dan KK ( Asli dan Fotocopy )

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. 2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. 4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas diberikan kepada pemohon

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat ( 5 Menit )

2.   Dilayani oleh petugas loket ( 5 Menit )

3.   Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum ( 5 Menit )

4.   Di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

5.   Ditandatangani oleh Camat ( 5 Menit )

6. Berkas diberikan Kepada Pemohon ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar"