30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu
apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana
1. Kotak saran
2. Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id
3. Whatsaap : 0823-5482-0812
4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung
5. Email: capilktt@gmail.com
6. IG : @disdukcapilktt
7. Tiktok : DukcapilTanaTidung
8. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store