Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya (Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II, III, dst (berlaku utk Akta Capil yang diterbitkan oleh Disdukcapil KTT)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Bukti pelaporan kehilangan atau kerusakan dari POLRES / POLSEK setempat.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan
  2. 2. Petugas memproses Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan
  4. 4. Pemohon menerima surat keterangan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dan menandatangani bukti penerimaan produk

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya (Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II, III, dst (berlaku utk Akta Capil yang diterbitkan oleh Disdukcapil KTT)"