Izin Operasi

  1. Surat permohonan (sesuai format)
  2. Data Administrasi : a Identitas pemohon b Profil Pemohon/ Profil perusahaan c Akta Pendirian Badan Usaha serta perubahannya dan Pengesahan Akta Pendirian Badan Usaha sebagai badan hukum Indonesia d Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Data Teknis: a lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b Diagram satu garis c Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik d Jadwal pembangunan e Jadwal pengoperasian
  4. Dokumen Lingkungan dan pengesahan
  5. Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
  6. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  7. Izin Operasi (izin komersial OSS)

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat perizinan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737 

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Operasi"