Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

  1. SKP (jika pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. Orang Asing mengisi F-1.02
  2. Orang Asiang melampirkan: 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Waktu Yang Disebutkan Adalah Estimasi maksimal, pada prakteknya bisa kurang atau lebihTergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan


Tidak dipungut biaya

KTP El Untuk Orang Asing

Hotline Pengaduan

Whatsapp :

08111200078

Email :

disdukcapillbk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing"