Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (Perubahan Nama/Jenis Kelamin)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri
  3. 3. Kutipan Akta Lahir
  4. 4. Kutipan Akta Perkawinan/Nikah bagi yang sudah kawin
  5. 5. Fotocopy KK dan KTP-EL pemohon
  6. 6. Dokumen perjalanan bagi orang asing (WNA).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan
  2. 2. Petugas memproses perubahan status kewarganegaraan
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan
  4. 4. Pemohon menerima surat keterangan perubahan status kewarganegaraan dan menandatangani bukti penerimaan produk

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Perubahan Status Kewarganegaraan di cetak pada kertas HVS A4 80 Gr, KTP-el

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (Perubahan Nama/Jenis Kelamin)"