Akta Pengangkatan Anak

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Salinan Penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. 3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. 4. KK dan KTP-EL orang tua angkat
  5. 5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing (WNA).

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan;
  2. b. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengangkatan anak
  3. c. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Surat Pengangkatan anak dan Kutipan Akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir;

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan, Pengesahan, Pengakuan Anak di cetak pada kertas HVS A4 80 Gr

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengangkatan Anak"