Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap

  1. Orang Asing mengisi F-1.02
  2. Orang Asing melampirkan fotokopi KK
  3. Orang Asing menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

Waktu Yang Disebutkan Adalah Estimasi maksimal, pada prakteknya bisa kurang atau lebihTergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan


Tidak dipungut biaya

KTP El Untuk Orang Asing

Hotline Pengaduan

Whatsapp :

08111200078

Email :

disdukcapillbk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing"