Izin Penelitian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya

  1. proposal yang memuat: a. identitas peneliti; b. Cagar Budaya yang akan diteliti; c. jenis Penelitian; d. tujuan Penelitian; e. jangka waktu Penelitian; dan f. lokasi Penelitian
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. surat pernyataan kebenaran data peneliti

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan naskah perizinan/Surat Penolakan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Penyerahan dokumen izin/Penolakan Permohonan
  11. Pengarsipan salinan / copy dokumen

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737
5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya "