Pencatatan Dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. 1. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. 2. Kutipan Akta Perceraian
  3. 3. Fotocopy KK dan KTP-EL suami-istri
  4. 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap atau kartu Izin Tinggal Terbatas (khusus WNA);
  6. 6. Fotocopy Paspor bagi pemegang izin kunjungan (khusus WNA)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Perceraian
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Surat Keterangan Pembatalan Perceraan dan Kutipan Akta perceraian yang telah diberikan catatan pinggir
  4. 4. Pemohon menerima Kutipan Akta perceraian yang telah diberikan catatan pinggir dan menandatangani bukti penerimaan produk

60 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Perceraian di cetak pada kertas HVS A4 80 Gr

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"