Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. 3. Kutipan Akta Perkawinan/Nikah
  4. 4. Kartu Keluarga dan KTP-EL suami-istri
  5. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap atau kartu Izin Tinggal Terbatas (khusus WNA);
  6. 6. Fotocopy Paspor bagi pemegang izin kunjungan (khusus WNA)..

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Perceraian
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta perceraian
  4. 4. Pemohon menerima Kutipan akta Perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk

60 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian di cetak pada kertas HVS A4 80 Gr

1.      Kotak saran

2.      Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.      Whatsaap : 0823-5482-0812

4.      Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.      Email: capilktt@gmail.com

6.      IG : @disdukcapilktt

7.      Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.      Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"