Pencatatan Dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. 1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. 2. Kutipan Akta Perkawinan/Nikah
  3. 3. Fotocopy KK dan KTP-EL
  4. 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. 5. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STMD (Surat Tanda Melaporkan Diri).

  1. 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. 3. Petugas Menarik Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. 4. Petugas mengentri perubahan data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan
  5. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk layanan

60 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"