Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/pastor
  3. 3. Surat Dispensasi Pengadilan Negeri bagi calon mempelai pria dan wanita yang belum mencapai usia 19 tahun
  4. 4. Fotocopy Kutipan Akta Perceraian (pasangan terdahulu cerai) atau Kutipan Akta Kematian (pasangan terdahulu meninggal) bagi calon mempelai yang pernah kawin
  5. 5. Fotocopy KK & KTP-EL suami-istri, dan orang tua
  6. 6. Fotocopy KK/KTP-EL saksi 2 orang yang berdomisili di Tana Tidung
  7. 7. Pas photo suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 warna sebanyak 4 lembar
  8. 8. Surat Keterangan Belum Dicatatkan Perkawinan dari Disdukcapil Daerah Asal bagi calon mempelai yang berdomisili di luar Kabupaten Tana Tidung
  9. 9. Dokumen Perjalanan (khusus WNA)
  10. 10. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (khusus WNA
  11. 11. Surat izin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya (khusus WNA);

  1. 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon Mengisi Formulir dan Melampirkan Pesyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  4. 4. Penginputan KK & Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta perkawinan oleh Operator
  5. 5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta perkawinan oleh Kabid
  6. 6. Sertifikasi Elektronik Akta perkawinan oleh Kadis
  7. 7. Proses Pencetakan Akta perkawinan dan Kutipannya
  8. 8. Penyerahan Kutipan Akta perkawinan kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan Akta perkawinan

60 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"