Surat Izin Usaha PIRT tatanan normal baru

  1. Berkas Permohonan dariyang bersangkutan

  1. Pemohon/Kuasa pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan (FP) yang telah disediakan dengan menyertakan kelengpakan persyaratan pada FO
  2. FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diproses oleh staf perizinan, tidak lengkap dan tidak sah dikembalikan kepada pemohon
  3. Pembuatan surat tugsa survey untuk Tim Teknis
  4. Pengecekan surat tugas survey, apabila setuju memberi paraf, apabila tidak dikembalikan ke pemproses, pengecekan surat tugas survey apabila setuju ditandatangani.
  5. pengambilan dan memberi penomoran pada surat tugas survey dan mengirimkannya kepeda tim teknis, tim teknis memenuhi undangan survey dan melakukan rapat koordinasi serta survey lapangan
  6. Penyusunan hasil survey lapangan dalam bentuk Berita acara ((BA) dan menyerahkan hasil survey kepada pejabat eselon IV. Melakukan verifikasi BA apabila memenuhi syarat teknis menetapkan besarnya retribusi dan atau denda dan menyiapkan dokumen PIRT, apabila tidak memenuhi syarat ditolak dan?atau apabila tidak sesuai permohonan dikembalikanmelalui FO
  7. FO menyerahkan dokumen izin PIRT yang harus diperbaiki dan dilengkapi kembali beserta BA hasil survey kepada pemohon
  8. Pemohon melengkapi/menyesuaikan data dengan keadaan lapangan dan menyerahkan hasil perbaikan kepada FO
  9. FO menerima dan menyerahkan hasil perbaikan kepada sfat pemroses yang kemudian oleh staf pemroses diserahkan kepada Pejabar Eselon IV
  10. Pejabat eselon IV memberi paraf pada hasil perbaikan dan menyerahkan kepada staf pemroses untuk diketikan SK Surat Izin Usaha PIRT

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha PIRT tatanan normal baru


ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

--

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha PIRT tatanan normal baru"