Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

  1. Melakukan Evaluasi terhadap Persyaratan Administrasi (Surat Penetapan sebagai penyelenggaraan Prasarana Perkretaapian)
  2. Melakukan Evaluasi Terhadap Persyaratan Teknis ( Perencanaan Teknis, Rancang Bangun, Gambar - gambar teknis , Data Lapangan, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Amdal/ UKL-UPL, Metode Pelaksanaan, Izin Mendirikan Bangunan

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah persetujuan komitmen
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat persetujuan komitmen
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

DPPM: 5 Hari Kerja

OPD Teknis : 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum"